Keselamatan dan Keshatan kerja(K3)
nama:arjun eka putra
nim:3211301002
DEFINISI K3
¢ K3 adalah sesuatu ilmu yang mempelajari penerapan guna mencegah dan meghindari sebuah kecelakaan dan menjaga kesehatan kerja dalam sebuah lingkungan kerja.
Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya
ARTI LAMBANG
K3 memiliki lambang tersendiri. Yaitu sebuah palang di dalam roda bergerigi hijau sebelas di atas dasar putih.. Lambang itu pun ada maksudnya.
1.Palang : bebas dari kecelakan dan sakit akibat kerja.
2.Roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
3.Warna putih : bersih, suci
4.Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera
5.Sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
¢Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang
pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
--HAZARD
--DANGER
.--RISK--INCIDENT
--ACCIDENT
¢HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
¢
¢DANGER
(Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah taerjadi (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
¢RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
¢
¢INCIDENT,
Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
¢
ACCIDENT,
Kejadian bahaya yang disertai adanya korban
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1.Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
2.Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
3.Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Selain norma, K3 mempunyai Sasaran.
Sasaran dari K3 adalah :
¢Menjamin keselamatan operator
dan orang lain
¢Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
¢menjamin proses produksi aman dan lancar
Dalam kerja, kecalakaan tentu akan terjadi. Namun hal itu dapat terjadi dengan adanya K3
Dalam kerja, kecalakaan tentu akan terjadi. Namun hal itu dapat terjadi dengan adanya K3
¢Dalam kerja, K3 sudah mewajibkan untuk ada alat keselamatan dalam bekerja. Alatnya berupa:
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
¢Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain
yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan
lain-lain
¢ Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
¢ Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
¢ Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
¢ Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas
PERAN K3
- Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
- Setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
- Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan
Syarat - Syarat K3
¢ Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
dari pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya
¢ Memberi pertolongan pada kecelakaan
¢ Mencegah dan mengurangi kecelakaan
¢ Mencegah dan mengurangi dan memadamkan
kebakaran
¢ Memberi alat - alat perlindungan daripada
pekerja
¢ Mencegah dan mengendalikan timbul atau
penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin,
cuaca, atau radiasik, suara, dan getaran.
¢ Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
KESIMPULAN DARI
SEMUA INI, BAHWA K3 SEBUAH PEMBELAJARAN TENTANG PENTINGNYA KESELAMATAN DALAM
AREA KERJA. TERMASUK DALAM BENGKEL ATAU LAINNYA.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment